
JURNALIS.co.id – Polisi mengungkap kasus penggelapan dana santunan kecelakaan (laka) kerja sebesar Rp2,7 miliar dari salah satu perusahaan di Kota Pontianak.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan mengatakan peristiwa laka kerja di Kabupaten Kapuas Hulu terkait proyek pemasangan fiber optik.
“Korban lebih dari satu orang, ada yang catat seumur hidup dan meninggal dunia, korban lebih dari satu orang,” ungkapnya, Selasa (25/02/2025).
Menurut Wawan, korban maupun pihak keluarga sempat mengklaim asuransi atas laka kerja tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan maupun BPJS. Namun proses klaim tak dapat dilakukan, lantaran korban tidak pernah didaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS.
Akhirnya, kata Wawan, pertanggungjawaban dilakukan oleh pihak perusahaan dan diserahkan kepada vendor atau mandor para korban yang mengalami kecelakaan kerjaan tersebut. Jumlahnya mencapai Rp2,7 miliar.

“Uang santunan dari perusahaan tersebut tidak diserahkan kepada para korban. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Kalbar pada tahun 2024, kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak pada tahun 2025,” terangnya.
Wawan menuturkan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan vendor ataupun mandor berinsial AB.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, vendor ataupun mandor berinsial AB langsung dilakukan penahanan,” tegas Wawan. (zrn)
Discussion about this post