
JURNALIS.co.id– Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa meminta kepada Pemkot Pontianak untuk menindak tegas pengusaha tempat hiburan malam di Kota Pontianak.
Ia menegaskan, apabila tidak mentaati aturan maupun surat edaran sepanjang bulan suci Ramadan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bebby Nailufa, Kamis 27 Februari 2025.
Menurut Bebby Nailufa aturan maupun surat edaran terkait bulan suci Ramadan yang sudah dikeluarkan yakni untuk ditaati dan dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan malam.
“Jika tidak taat dan tidak Patuh, harus ditindak tegas. Pengusaha wajib melaksanakan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak,” tegasnya lagi.
Bebby menyatakan, tentunya aturan maupun surat edaran yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak, yakni menjaga agar bulan suci Ramadan tetap kondusif.

“Suasana religi harus dijaga dan dihormati sepanjang bulan suci Ramadan, ini bukan yang penuh berkah untuk umat muslim,” ucapnya.

Sehingga apabila pengusaha THM tidak mentaati aturan yang sudah dibuat, ditambahkan Bebby, satu-satunya langkah yang harus diambil adalah penindakan tegas.
“Kami meminta kepada pengusaha THM untuk mentaati aturan yang berlaku terkait surat edaran yang telah dikeluarkan sepanjang ramadan tersebut,” tuntas Bebby.(rdh)





Discussion about this post