Hr terduga pengedar Sabu Sungai Pinyuh dan barang bukti yang diamankan Polisi (Foto, Humas Polres Mempawah)
JURNALIS.co.id-MEMPAWAH- Satuan Narkoba Polres Mempawah kembali mengungkap pengedar Narkotika jenis Sabu di Wilayah Sungai Pinyuh.
Polisi menggerebek rumah kediaman diduga tersangka Hr (26) warga RT 06/RW 03, Gang Suka Mulya, Sungai Pinyuh, dan menggelandang nya ke Polres Mempawah, Kamis 06 Maret sekitar pukul 03.00 dini hari.

Menurut Kasat Narkoba Polres Mempawah AKP Eldyq Hernowo, penangkapan Hr ini bermula dari adanya laporan warga yang menyebut kalau rumah kediamannya kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Berdasarkan laporan itu, Satuan Narkoba Polres Mempawah lantas melakukan penyelidikan.
“Dan selanjutnya sekira Pukul 02.00 Wib, kami kembali mendapatkan informasi bahwa Hr akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di rumah yang di huni nya. Mendapat informasi itu kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud” terang Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Eldyq Hernowo.


Lanjut Kasat, sesampai di rumah Hr, anggota Satres Polres Mempawah melihat pintu rumah nya dalam keadaan tertutup, kemudian salah satu anggota polisi mengetok pintu samping rumah itu. Setelah beberapa kali mengetok pintu, akhirnya Hr membuka pintu samping.
Polisi langsung mengamankan Hr dan langsung menggeledah rumah tersebut untuk mencari barang bukti. Disaksikan Muhammad Syafei selaku ketua RT setempat, anggota Satuan Narkoba Polres Mempawah memeriksa setiap sudut ruangan dan kemudian berhasil menemukan barang bukti.
“Barang bukti yang ditemukan berupa timbangan elektrik warna silver, 6 klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu, iPhone serta barang bukti lainnya,” Terang Kasat Narkoba Eldyq.
Setelah barang bukti ditemukan, Hr kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut. (Jua)


Discussion about this post