
JURNALIS.co.id – MEMPAWAH – Tim Satres Narkoba Polres Mempawah kembali berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Mempawah.
Ketiganya warga Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak yakni, dua orang pria, Ty (45), SH, (34) dan seorang perempun ber inisial Pr, (51). Mereka ditangkap di tepi Jalan Raya Sungai Burung, Rt 001, Rw 001, Desa Sungai Burung Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, Sabtu 08 Maret 2025, sekitar Pukul 19.00 WIB.
Mewakili Ka Polres Mempawah, AKBP Sudarsono, Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Eldyq Hernowo membenarkan hal tersebut. “Kami telah mengamankan tiga orang tersangka terlibat pengedaran Narkoba dalam satu operasi pada Sabtu malam,” ujarnya.

Eldyq mengungkapkan, bahwa dalam operasi itu, ketiganya diamankan setelah Tim Satres Narkoba Polres Mempawah mendapatkan informasi. Dari informasi itu, Polisi melakukan pengintaian.
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya mengetahui keberadaan terduga. Saat melintasi jalan raya Desa Sungai Burung, polisi lantas menghentikan laju kendaraan itu. Selanjutnya ketiganya diminta untuk keluar dari mobil guna dilakukan pemeriksaan.


Sebelum melakukan pemeriksaan, Polisi memanggil warga setempat atas nama Bambang untuk menyaksikan. Saat dilakukan pemeriksaan tubuh, polisi tidak menemukan barang yang dicari.
Namun setelah polisi menggeledah mobil yang digunakan terduga, Polisi akhirnya menemukan satu klip plastik transparan di bagasi mobil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih, yang diduga Narkotika golongan satu, bukan tanaman yang diduga jenis Sabu. Barang bukti itu diakui oleh Pr dan selanjutnya terduga beserta barang bukti dibawa ke Ma Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan ketiganya, turut diamankan barang bukti berupa Narkotika golongan I bukan tanaman, yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 25,14 gram, satu buah klip plastik transparan yang berisikan klip-klip kosong, tiga smartphone, satu tas kecil warna biru, satu timbangan elektrik serta satu unit kendaraan mobil AYLA.
Ketiga terduga terlibat pengedaran Narkoba itu di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Jua)


Discussion about this post