
JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2025, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat mencatat lima kasus kematian yang disebabkan penularan rabies di tiga kabupaten berbeda wilayah Kalbar. Tiga kasus di Kabupaten Landak, satu di Ketapang, dan satu lainnya di Bengkayang.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Erna Yulianti menjelaskan korban meninggal tertular rabies dikarenakan gigitan anjing pembawa virus rabies.
“Hasil penyelidikan epidemiologi menunjukkan bahwa kelima kasus kematian akibat rabies tersebut terjadi dikarenakan korban gigitan hewan penular rabies tidak segera melapor ke fasyankes,” katanya, Selasa (11/03/2025).

Di samping itu, Kadiskes menjelaskan terkait penularan rabies ini bisa terjadi akibat air liur hewan penular rabies melalui gigitan atau cakaran.
Sementara untuk di Kalimantan Barat sendiri, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 1.147 kasus gigitan hewan. Namun, angka tersebut masih harus melewati uji laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya penularan rabies di tiap kasus gigitan hewan.

“Dimana kasus gigitan (di Kalimantan Barat) sebanyak 32% menyerang anak-anak di bawah 10 tahun, 14% menyerang remaja, 47% menyerang orang dewasa dan sisanya 7% adalah lanjut usia. Untuk kategori hewan yang menggigit 97% adalah anjing, 2% kucing dan 1% Kera/Monyet,” paparnya.
Berkaca dari kejadian yang ada, Kadiskes juga mengimbau agar masyarakat ikut aktif dalam upaya pencegahan rabies. Salah satunya dengan peningkatan kesadaran akan pemeliharaan hewan dengan memperhatikan kesejahteraan hewan.
Kemudian, lanjutnya, rabies juga dapat dicegah dengan cara rutin memberikan vaksin rabies, yang dimulai sejak umur hewan 3 bulan dan diulang kembali setiap tahun sekali.

“Pemeliharaan dengan memberikan penanda kepemilikan pada hewan akan mempermudah pemilik dan masyarakat sekitar mengenal hewan dan asal hewan,” pesannya.
Lebih jauh, Kadiskes juga mengajak masyarakat untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi penularan rabies.
Pencegahan pertama, jika terjadi gigitan hewan penular rabies untuk segera melakukan cuci luka selama 15 menit menggunakan sabun di air yang mengalir. Kedua, untuk segera lapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies atau Serum Anti rabies (sesuai indikasi), perawatan luka. Ketiga, segera amankan hewan yang menggigit dan laporkan kepada petugas kesehatan hewan/dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan di wilayahnya masing-masing untuk di lakukan observasi.
“Untuk saat ini, kita juga telah mengupayakan tindakan pengendalian (rabies) dengan memberikan vaksin rabies pada hewan, yang mana dalam pelaksanaan di lapangan Dinkes Kabupaten/Kota bekerjasama dengan pihak Dinas Peternakan setempat,” terangnya.
“Selain hal tersebut kami juga telah mendistribusikan kebutuhan Vaksin Anti Rabies dan Serum Anti Rabies kepada kabupaten/kota yang membutuhkan dan melakukan Komunikasi, Edukasi dan Informasi di masyarakat,” tambahnya.
Dia juga memastikan tiap-tiap kabupaten/Kota telah dialokasikan operasional untuk pelaksanaan sosialisasi terkait rabies di masyarakat dan vaksinasi rabies pada hewan. (m@nk)


Discussion about this post