
JURNALIS.co.id– Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara (KKU), H Alias mengatakan DPRD KKU sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD KKU, tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Raperda Inisiatif DPRD KKU tentang Penyelanggaraan Pendidikan ini, punya amanat, terutama untuk para guru-guru yang ada di Kayong Utara, supaya semakin sejahtera. Manfaatnya, meningkatkan mutu pendidikan untuk peserta didik di daerah terluar, terpencil, dan tepelosok negeri Kayong Utara,” kata H Alias legislator PKB itu di ruang kerjanya, Jumat, (14/02/2025).
Ia menerangkan penyelenggaraan pendidikan, sebuah kegiatan yang dilakukan untuk menjalankan komponen sistem pendidikan. Penyelenggaraan Pendidikan, bertujuan agar proses pendidikan dapat berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan daerah.
“Prinsip penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Penyelenggaraan pendidikan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” kata H Alias.
Penyelenggaraan pendidikan, lanjutnya, diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan berwawasan keunggulan. Komponen penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari jalur Pendidikan, jenjang Pendidikan, program studi, satuan Pendidikan, kurikulum, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan pengelolaan pendidikan.

“Pengelolaan pendidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengatur dan mendayagunakan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Kegiatan pengelolaan pendidikan meliputi perencanaan, pengorganisasian, motivasi, pengendalian, dan pengembangan,” tutur H Alias.

Dikatakannya kebijakan pendidikan nasional penting perannya dalam melindungi dan mengawasi kegiatan pendidikan. Menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Pendidikan di daerah.
“Semoga Raperda Inisiatif DPRD KKU tentang Penyelenggaraan Pendidikan berguna untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Saya berharap ke Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, ketika Raperda ini sudah disahkan DPRD KKU nanti, tolong disegerakan dibuat Peraturan Bupati (Perbup)-nya. Supaya segera dapat ditindaklanjuti,” harap H Alias. (Bak)





Discussion about this post