
JURNALIS.co.id – MEMPAWAH – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mempawah berhasil membekuk seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu di salah satu penginapan di Kecamatan Anjongan, Sabtu (22/3/2025) pukul 08.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial JS (35), warga Toho, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 31,42 gram.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu berinisial JS saat berada di salah satu kamar penginapan di Anjongan kami amankan ke Mapolres Mempawah,” terang AKP Eldig Hernowo.

Diceritakannya, penangkapan JS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi Narkotika di wilayah Anjongan. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan JS yang diduga akan melakukan transaksi di salah satu penginapan.
“Dari Informasi kami merapat ke lokasi. Sekitar pukul delapan, kamar penginapan yang ditempati JS kami gerebek,” papar Eldig.


Penggerebekan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat. Dalam operasi ini, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo, serta didukung anggota Polsek Anjongan, berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,42 gram.
“Saat kami tanya tentang Sabu yang ditemukan, JS mengakui barang yang ditemukan itu adalah miliknya,” imbuh Kasad Narkoba.
Dengan adanya barang bukti itu, JS langsung digelandang ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian pun masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan Narkotika lainnya yang terlibat.
Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Mempawah. (Jua)


Discussion about this post