
JURNALIS.co.id– Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Kamis (27/3/2025). di Aula Utama Kantor BPK Perwakilan Kalbar di Kota Pontianak.
Bupati Kayong Utara Romi Wijaya hadir secara langsung dalam agenda tersebut, didampingi oleh Inspektur Kabupaten Kayong Utara dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) KKU.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan yang berlaku.”kata Romi
Selain Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat juga turut menyerahkan LKPD Unaudited mereka kepada BPK Perwakilan Kalbar pada kesempatan yang sama.
“Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,”pungkasnya
Prosesi penyerahan LKPD Unaudited diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perwakilan BPK Kalbar yang menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Penyusunan LKPD Unaudited merupakan bagian dari komitmen Pemkab KKU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Kayong Utara siap bekerja sama dalam proses audit yang akan dilakukan oleh BPK,”ujarnya
Lebih lanjut, Bupati Romi Wijaya mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkab Kayong Utara, khususnya tim penyusun LKPD, yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan.
“Saya berharap laporan ini dapat menjadi landasan bagi peningkatan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.”pinta Romi
Kegiatan penyerahan LKPD Unaudited ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

“Dengan adanya pemeriksaan dari BPK, diharapkan setiap daerah dapat terus melakukan perbaikan dalam sistem keuangan mereka guna mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”harapnya
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi keuangan, Pemkab Kayong Utara akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan demikian, anggaran yang dikelola dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.”katanya
Dengan terselenggaranya agenda penyerahan LKPD Unaudited ini, diharapkan hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan BPK RI semakin erat, sehingga dapat terus mendorong terciptanya pengelolaan keuangan yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam sambutannya, Dr. Sri Haryati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu. Menurutnya,
“Ketepatan waktu dalam pelaporan ini merupakan indikator kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pengelolaan keuangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” ungkapnya
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Maka dari itu, ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan daerah dapat diperiksa sebelum akhirnya disampaikan kepada DPRD.”ungkapnya

Setelah menerima LKPD Unaudited dari seluruh pemerintah daerah, BPK Perwakilan Kalimantan Barat akan segera melakukan pemeriksaan terinci terhadap laporan tersebut. Sesuai jadwal,
“Pemeriksaan akan dimulai pada tanggal 8 April 2025. Proses ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.”jelasnya (Bak)





Discussion about this post