
JURNALIS.co.id – Polisi menyita sebanyak enam ton beras SPHP oplosan di salah satu gudang Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Beras SPHP dioplos dengan cara dicampur beras menir dari Jawa. Kegiatan produksi pengoplosan ini diduga sudah berlangsung selama empat bulan terakhir. Beras oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat mulai dengan harga Rp62 ribu – Rp63 ribu per 5 kilogramnya.
Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak ini pada 26 Maret 2025 lalu. Berawal dari informasi masyarakat, gudang tersebut digerebek. Alhasil, ditemukan sejumlah alat produksi pengoplosan beras.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri mengatakan, seorang pria berinisial P selaku pemilik diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus beras oplosan SPHP tersebut.
“Selain beras menir dan beras SPHP, kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah serta timbangan digital,” katanya saat press realease, Senin (07/04/2025).
Sulastri menjelaskan modus pengoplosan yang dilakukan pelaku 2 kg beras SPHP dicampur 3 kg beras. Kemudian dikemas dalam karung beras SPHP ukuran 5 kg.

“Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal beras tersebut sudah dioplos,” ungkapnya.

Sulastri menuturkan hasil pengoplosan yang dijual kepada masyarakat, pelaku meraih keuntungan sekitar Rp7 ribu – Rp8 ribu per karungnya.
“Beras oplosan ini beroperasi sudah 4 bulan lebih, terakhir yang kami amankan itu 6 ton yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai di gudang tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Sulastri, untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 kg tersebut didapat pelaku dengan cara memesan secara online. Begitu juga dengan beras menir, dipesan dari pulau Jawa.
“Untuk pelaku berinisial P sudah ditahan dan dijerat dengan Undan-Undang Perlindungan Konsumen,” tuntas Sulastri. (zrn)





Discussion about this post