
JURNALIS.co.id– Pencurian dengan modus memecah kaca mobil terjadi di parkiran Masjid Agung Oesman Al Khair, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa( 8/4/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Polda Kalbar, IPTU Hendra Gunawan membenarkan mengenai tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca mobil bagian kiri, pintu mobil belakang.
“Kejadian Selasa tanggal 8 April 2025 sekira jam 15.30 Wib. Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana, di halaman parkir Masjid Agung Oesman Al Khair, Sukadana dengan cara memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri,”terangnya.
Dijelaskanya, untuk kronologi kejadian korban menuju masjid untuk salat Zuhur, dan memarkirkan kendaraan. Setelah salat, lanjut dia menjelaskan korban sudah mengetahui kondisi kaca mobilnya pecah pada pintu belakang sebelah kiri mobil.


“Adapun kronologi kejadian awalnya korban pergi ke Masjid Oesman Agung Oesman Al Khair untuk salat Zuhur, memarkirkan kendaraannya, dengan menggunakan mobil. Ternyata kaca mobilnya sudah pecah. Untuk kehilangan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan sejumlah uang korban yang tidak ingat berapa jumlahnya. Selanjutnya satu buah tas merek hush puppies warna Merah yang berisikan satu (satu) buah Paspor, BPKB, Kartu Kartu Induk Anak (KIA). Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Kayong Utara ,”sambungnya.
Selanjutnya tambah dia, Polisi mengetahui kejadian tersebut segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), melakukan pengecekkan atas laporan tersebut.
“Untuk kasus ini kami tindak lanjuti dan kami telah menerima laporan korban, dengan melakukan oleh TKP, dan klarifikasi pelapor atas terjadinya pencurian dugaan tersebut,”tutupnya.(Bak)





Discussion about this post