
JURNALIS.co.id – MEMPAWAH – Insiden penikaman terjadi di rumah warga di Jalan Pasir Wan Salim, RT 006 RW 003, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Seorang pria inisial Ib menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, Hd (31), usai ditegur karena mabuk lem.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (13/04/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu Ib bersama istrinya, An, keluar dari kamar setelah mendengar keributan di ruang tengah. Mereka mendapati anak mereka, Hd, sedang menghirup lem sambil berbicara sendiri dalam kondisi mabuk, hingga membuat kegaduhan di dalam rumah.
An yang kesal dengan kegaduhan tersebut menegur Hd karena di rumah sedang ada tamu keluarga, yakni paman dan nenek Hd, yang turut menginap.
“Jangan nak riuh, orang nak tidok. Kan ramai dalam rumah, ade pak mude, nenek,” ujar An menegur anaknya.
Namun, bukannya tenang, Hd justru menjawab teguran ibunya dengan suara keras, membuat ayahnya Ib turun tangan dan ikut menegur anaknya. Tidak terima ditegur, Hd lantas masuk ke kamar, mengambil pisau dapur, dan kembali dengan niat menyerang ayahnya.
Tanpa banyak bicara, Hd langsung menusukkan pisau ke arah Ib dan mengenai lengan kirinya. Ib berusaha melawan dan mendorong pisau ke arah pintu hingga pisau di tangan Hd patah. Sayangnya, meski pisau telah patah dan hanya menyisakan gagang, Hd tetap nekat menusuk ayahnya kembali dan mengenai bagian perut.
Istri korban, An, dan putrinya St, segera melerai perkelahian tersebut. Setelah kejadian, Hd langsung melarikan diri dari rumah.
Ib yang mengalami luka serius segera dilarikan ke RSUD Dr. Rubini Mempawah untuk mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan pertolongan pertama, Ibrahim melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mempawah langsung bergerak cepat. Dengan bantuan warga, Hd berhasil diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KBO Satreskrim Polres Mempawah Iptu Ahmad Gojali Mempawah mewakili Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
“Tersangka sudah kita amankan, selanjutnya akan kita tindak lanjuti sesuai hukum. Tersangka saat ini di sangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” terang Gojali. (jua)
Discussion about this post