
JURNALIS.co.id – Kasus beras SPHP oplosan yang diungkap Satreskrim Polresta Pontianak dengan tersangka berinisial P terus diproses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, hingga saat ini tersangka berinisial P terus dilakukan penahanan oleh pihaknya. Tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 Miliar,” katanya, Senin (14/04/2025).
Wawan menuturkan tersangka juga dapat dijerat dengan kasus penipuan lantaran menggunakan identitas palsu atau melakukan penipuan dengan tipu muslihat dalam jual beli.
“Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi,” ujarnya.
“Selain itu, pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar merupakan pidana dan diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen,” timpal Wawan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam ton beras oplosan SPHP di Kota Pontianak disita pihak kepolisian di salah satu gudang Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.
Beras SPHP yang dicampur beras menir dari jawa. Aktivitas tersebut diduga sudah berproduksi selama empat bulan terakhir dan diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp62 ribu – Rp63 ribu per 5 kilogramnya.
Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak ini berlangsung pada 26 Maret 2025 lalu. Berawal dari informasi masyarakat, gudang tersebut digerebek dan ditemukan sejumlah alat produksi pengoplos beras tersangka.
Selain sorang pria berinisial P selaku pemilik diamankan dan ditetapkan sebagai, polisi menyita barang bukti beras menir, beras SPHP, alat jahit karung, 15 ribu karung beras SPHP oplosan siap jual serta timbangan digital.
Modus pelaku mencampur 2 kg beras SPHP asli dengan 3 kg beras per karungnya. Karung yang digunakan untuk menjual beras oplosan ini kepada masyarakat adalah karung SPHP. Seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal sudah dioplos.
Keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP yang dijual kepada masyarakat sekitar Rp7 ribu – Rp8 ribu.
Karung-karung beras SPHP kapasitas 5 kg tersebut didapapati pelaku dengan cara memesan secara online. Begitu pula dengan beras menir, dipesan dari pulau Jawa. (zrn)
Discussion about this post