
JURNALIS.co.id – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang (Kejari), Panter Rivay Sinambela menegaskan bahwa pihaknya tidak ada intervensi dan syarat kepentingan dalam penegakan perkara hukum.
Hal demikian disampaikan Panter sebagai respon atas kejadian beberapa hari lalu di Kantor Kejari Ketapang. Dimana ada beberapa masyarakat yang mengajukan upaya hukum dengan melaporkan oknum Kepala Desa.
“Beberapa waktu lalu, ada beberapa warga mengaku dari Desa Kuala Tolak mendatangi Kejaksaan dengan maksud melaporkan Kepala Desa mereka atas dugaan penyelewengan BLT,” kata Panter, Rabu (16/04/2025).
Berkenaan hal itu, dirinya menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi. Terkait dengan penanganan kasus korupsi di Desa, harus dilakukan dulu audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Kemudian, jika hasil audit ada dugaan kerugian negara, maka kades harus mengembalikan. Bilamana tidak bisa mengembalikan, maka bisa dilakukan upaya hukum lebih lanjut di Kejaksaan atau Kepolisian.
“Saya hanya menjelaskan prosedur penanganan perkara korupsi yang benar. Kami tidak pernah menolak laporan masyarakat, termasuk laporan masyarakat kuala tolak,” tuturnya.
Menurut Panter, dari beberapa warga tersebut ada terdapat oknum yang sudah beberapa kali melaporkan Kepala Desa tersebut. Namun tidak disertai bukti yang kuat.
Dia pun menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya bukan karena intervensi, melainkan dari Bukti dan Fakta.

“Tidak ada intervensi apalagi syarat kepentingan. Kami melakukan penegakan hukum sesuai bukti yang lengkap, nyata dan fakta,” tegasnya.
Ia memastikan, pihaknya selalu menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk. Tetapi tetap melakukan pengkajian awal dan tidak pernah memilah besar atau kecilnya suatu perkara.
“Semua laporan masyarakat kita tindaklanjuti. Tentunya dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu sesuai aturan dan prosedur yang ada, seperti melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
Ia menambahkan, atas laporan tersebut, muncul pemberitaan yang terkesan menggiring opini bahwa Kejaksaan pilah – pilah menangani kasus. Dirinya pun sangat menyayangkan tindakan oknum yang memberitakannya tanpa konfirmasi.
“Setahu saya, wartawan itu punya kode etik. Setiap berita itu harus berimbang. Artinya harus mengkonfirmasi para pihak agar tidak menjadi opini. Ini saya ketahui karena saya banyak berteman dengan wartawan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan salah satu warga setempat, menyebut bahwa dari beberapa warga yang ikut terdapat oknum yang kerap kali melaporkan Kepala Desa Kuala Tolak. Diduga oknum itu mempunyai kepentingan pribadi, bukan murni penegakan hukum.
“Kalau memang terbukti korupsi, tentunya masyarakat Kuala Tolak itu ramai melaporkan, bukan hanya oknum itu saja. Info yang saya dapat, oknum ini mempunyai kepentingan pribadi, bukan murni penegakan,” ungkap warga tersebut. (lim)
Discussion about this post