
JURNALIS.co.id – Saat ini pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan berbagai inovasi dan terobosan kebijakan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalbar , Krisantus Kurniawan saat memberikan kata sambutan dalam upacara HUT Satpol PP ke-75 di halaman kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat pada kamis (17/04/2025).
“Tentunya kami punya misi visi yang pertama tentu kalau yang sudah baik kami pertahankan yang belum baik kami perbaiki,” kata Krisantus.
“Namun tentu pasti ada inovasi-inovasi baru ada terobosan-terobosan baru yang memang harus segera kita lakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah,” sambungnya.
Krisantus mengungkapkan bahwa saat ini terdapat banyak perusahaan dari luar yang berinvestasi dan memanfaatkan sumber daya alam di Kalimantan Barat.
“Ada 300 lebih perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat, kemudian ada sekitar 500-an perusahaan tambang mereka adalah investasi-investasi yang tentu memanfaatkan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Krisantus berharap agar kedepan para pelaku investasi tidak hanya menjadikan Kalimantan Barat sebagai objek dalam pemanfaatan sumber daya alam.
“Saya tidak ingin Kalimantan Barat ini hanya dijadikan objek saya ingin Kalimantan Barat juga menjadi subjek. Saya tidak ingin mereka hanya mengeruk hasil bumi kita selanjutnya ditransfer ke pulau lain,” pungkasnya.
“Hasil bumi kita habis kekayaan kita habis dibawa keluar oleh karena itu saya ingin mereka ikut aturan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” sambungnya.
Menurut Krisantus saat ini telah dibuat Peraturan Gubernur untuk mengatur setiap pelaku investasi agar dapat memberikan sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah di Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita sudah membuat Peraturan Gubernur yang isinya mewajibkan seluruh pelaku investasi untuk memiliki kantor di Kalimantan Barat dan mewajibkan seluruh pelaku investasi memiliki NPWP Kalimantan Barat,”ujarnya.
“Sehingga dari pembayaran pajak kita akan tahu berapa laba bersihnya serta mewajibkan setiap pelaku investasi memiliki rekening pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,” sambubgnya.
Krisantus menambah dalam Peraturan Gubernur tersebut juga terdapat aturan yang mewajibkan setiap pelaku investasi untuk memiliki kendaraan dengan nomor polisi Kalimantan Barat sehingga pajak kendaraan bisa masuk kedalam kas daerah.
Selain itu setiap pelaku investasi juga diwajibkan untuk melaporkan jumlah unit alat berat yang mereka miliki.
Krisantus juga menjelaskan bahwa Pergub tersebut juga mengatur tentang CSR dan kewajiban pajak perusahaan.
“Pelaku investasi harus mlaksanakan kewajiban CSR dengan disiplin sesuai dengan hitungan yang sesungguhnya yaitu 2,5 persen dari laba bersih,” kata Krisantus.
“Selain itu Pergub ini juga mewajibkan perusahaan tambang untuk membayar kewajiban PPN,” sambungnya.
Krisantus meyakini jika semua aturan ini dapat dijalankan dengan baik maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah .
“Nah kalau ini kita sudah bisa tertibkan saya yakin dan percaya pendapatan asli daerah kita akan meningkat,” tutupnya. (Den).
Discussion about this post