
JURNALIS.co.id – Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat, Gulam Mohamad Sharon, yang juga merupakan Anggota DPR RI Komisi XII Dapil Kalbar II, mengapresiasi perkembangan kopi liberika asal Kayong Utara yang kini semakin dikenal luas oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kayong Utara periode 2025–2028, yang digelar di Aula Pendopo Bupati Kayong Utara, Sukadana, Jumat (18/4/2025) malam.
“UMKM di Kayong Utara punya warung kopi, dan yang menarik, mereka juga punya kopi khas yang terkenal, yakni kopi liberika. Dulu saya menganggap kopi ini agak aneh, tetapi ternyata kopi liberika cukup terkenal, bahkan Kayong Utara menjadi salah satu produsen terbesarnya di Kalimantan Barat,” ujar Sharon.
Legislator dari Partai NasDem ini menilai, berkembangnya kopi liberika merupakan bukti nyata perjuangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan potensi lokal.
Menurutnya, pelaku usaha warung kopi dapat terus mendorong hilirisasi produk lokal untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil pertanian seperti kopi.
“Kopi ini bisa diduplikasi. Kalau hanya dijual per gram mungkin hanya lima ribu rupiah. Tapi kalau sudah diseduh jadi kopi hitam atau kopi susu, nilainya bisa meningkat hingga empat kali lipat,” jelasnya.
Sharon juga mendorong agar UMKM di Kayong Utara dapat bersinergi dengan HIPMI, terutama dalam pengembangan strategi pemasaran di era digital.
“Pengembangan market sekarang tidak memerlukan ruang besar. Semua bisa dilakukan secara digital dan online. Salah satu yang penting juga adalah bagaimana menarik investasi masuk ke Kayong Utara, agar semakin banyak pihak luar yang tertarik datang dan berkontribusi dalam pengembangan daerah,” tambahnya, saat diwawancarai sejumlah awak media.
Ia berharap, dengan kolaborasi antara UMKM dan HIPMI, ekonomi daerah dapat tumbuh lebih cepat dan berdaya saing tinggi di tingkat provinsi maupun nasional. (Bak)
Discussion about this post