
JURNALIS.co.id – BPSPL Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PSDKP menggerebek penangkaran arwana ilegal diduga milik WNA asal China, Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, belum lama ini. Penangkaran yang ditempati Agus Teras tersebut disegel dan PSDKP mengamankan sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan penangkaran ikan itu dipastikan ilegal dan tidak memiliki izin. Ikan arwana yang kembangbiakan tidak diketahui asal-usulnya.
“Lokasi penangkaran arwana yang digerebek PSDKP dan kami dengan lokasi penangkapan arwana yang dikabarkan milik WNA itu sama, di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dapat dipastikan tidak memiliki izin, dan dipastikan penangkaran Arwana itu ilegal,” terang Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Al Qadrie, Selasa (22/04/2025).
Iwan memastikan penangkaran yang dikabarkan milik WNA asal China tersebut ilegal lantaran tidak memiliki izin. Baik Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (Sipji) Pengembangbiakan, Sipji Perdagangan Dalam Negeri, dan Sipji Perdagangan Luar Negeri.
“Mereka di sana tidak memiilki satu pun izin yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Saya pastikan tidak memiliki izin, artinya izin usaha tidak dimiliki,” ujarnya.
Iwan menegaskan mengacu pada aturan, bahwasanya tidak memiliki izin untuk berusaha merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur pada pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Di mana ancamannya hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Untuk penanganan perkaranya ada di PSDKP, silakan untuk proses perkembangan perkaranya,” ujarnya.
Iwan menerangkan saat dilakukan penggerebekan, WNA China yang diduga sebagai pebisnis arwana tersebut sudah tidak ada. Namun orang yang mengaku sebagai pemilik ada dan sudah dibawa oleh PSDKP.
“Untuk penangkaran arwana yang disegel atau dipolice line, yakni jenis ikan super red, brazil, silver, albino dan ringau,” ungkapnya.
Iwan menuturkan semua ikan arwana di penangkaran itu dipastikan tidak dapat diperjual-belikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Juga tidak boleh adanya pengembangbiakan di penangkaran tersebut.
Keberadaan WNA China Diprotes
Diduga pebisnis yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China masuk ke Indonesia dan beraktivitas tak sesuai dengan dokumen keimigrasian. WNA China Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui dikabarkan tinggal di lokasi berbeda. Ada di salah hotel Kota Pontianak dan sekitar Komplek PU Pengairan Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kedua WNA China tersebut diduga menjalankan bisnis penjualan dan pengiriman atau ekspor ikan arwana dari Kalimantan Barat ke negeri ‘tirai bambu’.
Berdasarkan informasi didapat wartawan, salah seorang WNA bahkan diduga telah membangun rumah dan penangkaran arwana atas nama orang lain yang tinggal bersama istri dan anaknya, juga WNA China bernama Aiguo Guo dan Jiayue Lin. Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Kubu Raya, Raka Dwi Permana.
Menurut Raka, pihaknya beberapa waktu lalu menerima laporan dari warga tentang keberadaan WNA China di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
“Dari laporan warga, WNA asal China tersebut diduga masuk ke Indonesia dan beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen visa yang dimiliki,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Raka menyampaikan WNA China ini datang ke Kalbar diduga sebagai wisatawan. Kemudian diduga pula, salah satu WNA tinggal dan menetap bersama keluarganya di Kabupaten Kubu Raya. Bahkan menjalankan bisnis penjualan dan pengiriman ikan arwana ke China.
Raka memperkirakan WNA China bernama Hu Kai Quan datang ke Kota Pontianak pada Mei 2024 lalu hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Diduga yang bersangkutan menyalahgunakan visa. Di mana WNA tersebut melakukan kegiatan bisnis atau usaha perdagangan ikan arwana dari Kalimantan Barat ke China melalui perusahaan milik warga lokal.
“Selain Hu Kai Quan, terdapat WNA asal China lainnya yang juga diduga menyalahgunakan dokumen visa. Dimana dari data yang didapat, WNA tersebut diketahui bernama Lin Ying Hui alias Ahui. Yang bersangkutan diduga sudah tiga tahun menetap di Kabupaten Kubu Raya,” bebernya.
Raka menyatakan WNA China tersebut diduga juga membawa istri dan anaknya tinggal dan menetap di Kabupaten Kubu Raya. Bahkan yang bersangkutan diduga berani menjalankan bisnis penangkaran ikan arwana.
Berangkat dari laporan warga tersebut, ia meminta kepada Tim Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Pora) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap WNA tersebut, apabila terbukti melanggar aturan.
“Dugaan penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang diduga dilakukan WNA tersebut, jelas sudah mencoreng aturan hukum yang ada di Indonesia. Karena mereka bebas beraktivitas tidak sesuai dokumen keimigrasian,” lugasnya.
Raka berharap kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, agar dapat menindaklanjuti dugaan kasus penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang dilakukan WNA ini.
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Puthut Sridono ketika dikonfirmasi terkait dengan temuan MABT Kubu Raya, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut. Puthut berjanji pihaknya akan segera turun ke lapangan melakukan pengecekan apakah ada pelanggaran keimigrasian
“Kita minta pihak yang menemukan laporan atau informasi ini, untuk membuat laporan kepada kita,” pungkas Puthut (zrn)
Discussion about this post