
JURNALIS.co.id – Terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, pelaku pencurian handphone di sebuah rumah makan Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya diciduk polisi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 14.35 WIB.
Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade mengatakan pelaku pencurian berinisial RO, berusia 41) warga Pontianak Timur, Kota Pontianak.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya. Meski sempat mengelak saat diinterogasi, pelaku akhirnya tak berkutik setelah ditunjukkan rekaman CCTV saat ia beraksi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/04/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu malam (19/04/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban tengah sibuk melayani pembeli di rumah makan miliknya. Sementara itu, handphone merk Oppo A53 warna biru milik korban diletakkan di atas meja kontainer tempatnya berjualan.
“Melihat situasi yang lengang dan korban lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil handphone yang berada di atas meja. Setelah korban menyadari handphonenya hilang, ia sempat mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun handphone tersebut sudah tidak aktif,” ujarnya.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3.099.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Tim Jatanras yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang viral di salah satu platform media sosial.
“Pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengaku tidak tahu-menahu saat diamankan petugas di kediamannya di Kecamatan Pontianak Timur, tapi rekaman CCTV membuktikan sebaliknya. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan petugas ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Saat ini, pelaku RO dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (m@nk)
Discussion about this post