
JURNALIS.co.id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan arwana super red (Scleropages formosus) tanpa izin alias Ilegal di Pontianak terbongkar.
Aktivitas ilegal tersebut ditemukan setelah penggerebekan yang dilakukan oleh PSDKP dan BPSPL Pontianak. Tak hanya penggerebekan, PSDKP Pontianak juga melakukan penyegelan ikan arwana super red.
Adapun penyegelan yang dilakukan pemanfaatannya harus disertai Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
“Ada tiga lokasi yang kami segel dengan total 551 ekor ikan arwana super red,” kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, dalam konferensi pers di Kantor PSDKP Pontianak, Bayu Suharto, Jumat 25 April 2025.
Dari tiga lokasi tersebut, lanjut Bayu, petugas menemukan 399 ekor ikan di satu lokasi milik AH yang berada di Komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Kemudian, 152 ekor ikan ditemukan di dua lokasi milik AG, yaitu di gudang penampungan arwana PT. TJS dan rumah tinggalnya di kota Pontianak.
“Saat ini kami menghentikan sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti telah kami amankan, dan dua pelaku berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda,” ucapnya.
Bayu menjelaskan, ikan arwana super red merupakan spesies yang tercantum dalam Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku usaha wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan pengembangbiakan maupun perdagangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021,” jelas Bayu.
Kedua pelaku kasus ikan arwana Ilegal ini, diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Apendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Permen KP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyayangkan masih adanya praktik usaha ilegal yang dapat mengancam kelestarian spesies dilindungi.
Saat ini kementerian terus mendorong para pelaku usaha untuk mengedepankan aspek legalitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya ikan dilindungi.(Zrn)
Discussion about this post