
JURNALIS.co.id– Aksi pengeboman ikan maupun hasil lainnya di perairan Kalimantan Barat terungkap.
Patroli yang dilakukan DitPolairud Polda Kalbar berhasil menggeledah sebuah kapal lengkap dengan detonator dan TNT di perairan Sungai Banjar, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Penggerebekan maupun penggeledahan sebuah kapal tersebut yakni berlangsung pada tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 23.10 wib.
Kapal lengkap dengan alat pengeboman tersebut yakni di Nahkodai seorang berinisial Dm. Saat itu Dm sedang berlayar di wilayah perairan Desa Tanjung Batu Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
“Kapal yang dinahkodai dicurigai akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan),” kata Dirpolairud Polda Kalbar, Raspani, Jumat 25 April 2025, pagi.
Menurut Kombes Pol Raspani, setelah dilakukan penggeledahan maupun pengecekan di atas kapal tersebut, ditemukan Detonator, TNT, Pupuk yang mengandung unsur Ammonium Nitrat dan bahan lain yang diduga kuat merupakan bahan dan alat yang digunakan untuk membuat bahan peledak (Bom Ikan) tanpa dilengkapi dengan dokumen izin resmi.
“Kemudian anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kalbar berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Pemangkat untuk menitipkan barang bukti kapal,” terang Raspani.
Lanjut Raspani, sedangkan untuk Nahkoda, ABK Kapal serta bahan dan alat yang digunakan untuk merakit Bom Ikan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.
“Terkait kasus ditemukannya peralatan ataupun perlengkapan pengorbanan ikan ini kami tetapkan seorang tersangka berinisial Dm serta dilakukan penahanan,” tegas Raspani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diterangkan Raspani sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit kapal tanpa nama;
b. 1 (satu) buah sampan rakitan dengan bahan drum plastik;
c. 1 (satu) unit kompresor;
d. 1 (satu) unit GPS/WAAS Navigator merek Furuno;
e. 1 (satu) unit Fishfinder 350C merek Garmin;
f. 2 (dua) buah detonator;
g. 7 (tujuh) buah sumbu yang sudah dirakit;
h. 11 (sebelas) buah sumbu yang belum dirakit;
i. 1 (satu) bongkahan Trinitrotoluena (TNT);
j. 1 (satu) gulung selang plastik untuk sumbu yang belum dipotong;
k. 1 (satu) botol plastik bening Ammonium Nitrate and Fuel Oil (ANFO);
l. 1 (satu) botol plastik bening berisi campuran bahan peledak;
m. 22 (dua puluh dua) buah kotak korek api kayu;
n. 2 (dua) pack korek api kayu @ 10 (sepuluh) kotak;
o. 1 (satu) bungkus karet gelang merek Kangguru;
p. 1 (satu) gulung tali plastik/rafia;
q. 17 (tujuh belas) buah batu pemnberat;
r. 2 (dua) set timah pemberat;
s. 25 (dua puluh lima) jeriken kosong @ 25 (dua puluh lima) liter;
t. 20 (dua puluh) buah botol kaca kosong;
u. 3 (tiga) bungkus garu (setanggi) @ 3 (tiga) batang;
v. 1 (satu) set alat perakit sumbu;
w. 4 (empat) karung pupuk @ 50 (lima puluh) kilogram;
x. 2 (dua) buah octopus selam;
y. 2 (dua) buah masker selam:
z. 2 (dua) buah serokan ikan;
aa. 2 (dua) buah tangkul/kantong jala;
bb. 2 (dua) buah selang regulator;
cc. 1 (satu) buah tas ransel merek Cavero warna hitam;
dd. 1 (satu) buah tas merek Canon warna hitam.
Raspani menambahkan, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka D yakni pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
“D terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tuntas Raspani. (Zrn)
Discussion about this post