
JURNALIS.co.id – Asik-asik ngopi di sebuah warkop (warung kopi) Jalan Irian, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, ZR tak berkutik disergap polisi, Rabu (23/04/2025) pukul 13.20 WIB. Pria 31 tahun ini merupakan salah satu pelaku penjambretan pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Kubu Raya.
“Tim bergerak cepat setelah dilakukan koordinasi yang baik. Saat diamankan di salah satu warkop, pelaku tidak sempat berkutik. Dalam interogasi awal, ZR langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, Selasa (28/04/2025) pagi.
Ade mengatakan aksi kejahatan jalanan (pencurian dengan kekerasan) ZR bermula saat ia bersama rekannya membuntuti pasutri yang melaju dari Desa Kapur menuju Sungai Kakap. Dengan mengendarai Honda PCX hitam, keduanya mendekat saat korban tiba di simpang lampu merah Jalan Major Alianyang Desa Kapur Parit Mayor Kecamatan Sungai Raya.
“Pelaku menyerempet kendaraan korban, lalu salah satu dari pelaku langsung merampas tas selempang milik istri korban. Saat itu terjadi tarik-menarik di tengah jalan,” katanya.
Upaya mempertahankan tas hampir membuat pasutri tersebut terjatuh. Melihat korban mulai kehilangan keseimbangan, pelaku nekat mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas yang dikenakan istri korban. Pelaku pun akhirnya berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
Menurut Ade, penangkapan ZR ini menjadi bagian dari pengembangan kasus lebih luas. Pasalnya, rekan ZR berinisial AT telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Timur dalam kasus kejahatan lainnya.
“Saat ini ZR beserta sepeda motor yang digunakan saat beraksi sudah diamankan. Saat ini kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” pungkas Ade. (m@nk)
Discussion about this post