
JURNALIS.CO.ID – Sebanyak 89 pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi di negara mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu yang diselenggarakan di Aula Praja Utama, Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (5/5/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto.
Program ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Agama Sungai Raya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, atas inisiatif dari organisasi Muslimat NU dan Fatayat NU Kubu Raya.
“Saya sangat mengapresiasi Muslimat NU dan Fatayat NU yang telah menggagas kegiatan isbat nikah massal ini. Ini adalah bentuk nyata kepedulian untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara,” ungkap Wakil Bupati Sukiryanto dalam sambutannya.

Dengan mengikuti sidang isbat ini, pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi pernikahan akan mendapatkan akta nikah.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Banyak pasangan ini sudah lama menikah, tapi belum memiliki bukti resmi. Sidang isbat ini memberi kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan administratif mereka,” jelas Sukiryanto.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat mendukung kegiatan seperti ini dan siap memfasilitasi jika masyarakat menghendaki pelaksanaan serupa di masa mendatang.
“Ini adalah sidang isbat nikah massal pertama di masa kepemimpinan kami. Jika masyarakat membutuhkan, kami akan bantu, bahkan menyediakan aula pemerintah untuk pelaksanaannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sukiryanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak menikah di usia muda dan memastikan pernikahan tercatat secara resmi agar terhindar dari permasalahan administratif di kemudian hari.
“Kami mendorong masyarakat untuk menikah di usia yang matang, minimal 19 tahun, dan memastikan semua dokumen pernikahan tercatat oleh negara,” tutupnya.[sul]

Discussion about this post