
JURNALIS.co.id – MEMPAWAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan dua ruas jalan strategis di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pada Senin, 5 Mei 2025, KPK memeriksa delapan orang saksi, termasuk tiga tersangka, di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Para saksi yang diperiksa adalah Subhan Noviar, Sales PT Dua Agung; Jemmy alias Akhun, Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; Markus Budiastono, wiraswasta; Lufti Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima (PT ABP); Abdurahman, PNS; Idy Safriadi, PNS Kabupaten Mempawah; Firdaus Efendi, staf Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mempawah; dan Erik Astriadi, PNS Kabupaten Mempawah.
Menariknya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Hamdani, yang sebelumnya dikaitkan dalam pusaran proyek, tidak disebut pada pemeriksaan itu.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan dua proyek peningkatan jalan strategis, yaitu Jalan Sekabuk–Sungai Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sungai Sederam. Proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“Dua orang merupakan penyelenggara negara, dan satu dari pihak swasta,” ungkap Tessa dalam konferensi pers yang dikutip dari Berita Antara.
Kendati demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka. Tessa menyatakan bahwa lembaganya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Termasuk mengungkap aktor utama yang diduga mengendalikan proyek infrastruktur ini dari balik layar.
Sebagai bagian dari pendalaman tersebut, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tambahan yang berasal dari unsur aparatur sipil negara, pihak swasta, dan individu yang diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator aliran dana.
Adapun nama-nama yang diperiksa antara lain: Ade Akbar, ASN yang terlibat dalam administrasi proyek, Herwan Agustiadi, ASN Pemkab Mempawah, Utin Seri Nurtini, ASN yang diduga menangani dokumen tender, Irmeina, anggota tim penyusun laporan proyek, Sri Kurniati, ibu rumah tangga yang menerima transfer dana proyek melalui rekening pribadi, Dedi Asmaransyah, pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengadaan alat berat, Adi Purwanto, Direktur PT Sinergi Karya Utama selaku pelaksana proyek, Sumarno, Koordinator Teknis dari CV Davina Engineering Consultant, Teguh Wiyono, wiraswasta yang menyediakan material proyek, serta Zulkifli Haryanto, satpam dari perusahaan swasta yang diduga mengetahui aliran dana mencurigakan.
Proyek Jalan Sebukit Rama–Sungai Sederam dan Jalan Sungai Sederam–Sekabuk ini semula dimaksudkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Mempawah. Namun, dugaan adanya mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga persekongkolan dalam proses lelang membuat proyek ini kini menjadi sorotan . (jua)
Discussion about this post