
JURNALIS.co.id – PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) merespon aksi penolakan atas izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang digulirkan masyarakat Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (07/05/2025) kemarin.
Dalam keterangan resmi perusahaan melalui Tim Media Komunikasi PT MP yang dikirim ke JURNALIS.co.id mengatakan, pihaknya menghormati setiap aspirasi dan pandangan masyarakat yang disampaikan secara terbuka dan damai.
Namun demikian, perlu diklarifikasi bahwa sejak tahun 2019, telah terjadi pergantian kepemilikan dan manajemen perusahaan di PT MPK secara menyeluruh.
Manajemen baru, saat ini tidak memiliki informasi ataupun keterlibatan terhadap kesepakatan-kesepakatan sebelumnya. Termasuk 15 poin yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Oleh karena itu, tanggung jawab atas pelaksanaan poin-poin tersebut tidak dapat serta merta dibebankan kepada struktur manajemen yang baru,” tulis Tim Media Komunikasi PT MPK.
Sejak pergantian manajemen, PT MPK berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
MPK telah mendapatkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan skema multiusaha kehutanan melalui SK.960/MENLHK/SETJEN/HPL.2/9/2022, sesuai dengan kebijakan baru kehutanan yang dituangkan di PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
Dengan izin tersebut, MPK memiliki kekuatan hukum untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan yang baru. Yakni berfokus pada kelestarian ekosistem hutan gambut dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain itu, sejauh ini perusahaan telah mengembangkan berbagai program pemberdayaan masyarakat desa sekitar wilayah konsesi perusahaan, serta program perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan gambut.
Melalui program peningkatan kapasitas sumberdaya lokal, sampai saat ini kami telah melakukan berbagai macam pelatihan dengan kurang lebih 450 orang selama tahun 2020-2024.
Perusahaan juga sangat terbantu dengan tenaga kerja sebanyak 105 orang berasal dari Desa sekitar. Setiap tahun perusahaan juga melaksanakan tanggung jawab sosial dengan memberikan dukungan atau kontribusi komunitas pada berbagai kesempatan di 10 desa sekitar perusahaan.
Pihaknya juga terus mengembangkan program pendampingan kewirausahaan masyarakat melalui program Ayo Bangun Usaha Mandiri. Sampai saat ini telah terbentuk 174 kelompok usaha bersama dan telah diikuti 294 orang sejak tahun 2024.
Tidak kalah penting, pihaknya memberikan dukungan dan bersama-sama dengan para pihak, termasuk pihak-pihak berkewenangan daerah melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, terutama di luar konsesi hutan MPK.
“Baik pelatihan, kegiatan pencegahan, maupun aksi pemadaman kebakaran hutan dan lahan secara langsung,” cetusnya.
Selanjutnya, PT MPK telah dan terus melakukan pemulihan kanal di dalam kawasan yang terlanjur dibuka oleh kepemimpinan dan kepengurusan perusahan sebelumnya. Serta masih banyak program lain sebagai wujud pelaksanaan tanggungjawab perusahaan.
“Kami menegaskan bahwa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dengan prinsip kolaboratif adalah komitmen PT MPK,” tulis Manajemen MK.
Ditambahkan, bahwa PT MPK berkomitmen membangun dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk masyarakat dan pemerintah desa untuk bersama-sama menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Komunikasi yang terbuka dan semangat musyawarah, menjadi harapan pihaknya dalam memperkuat kebersamaan tanpa konflik horizontal dalam membangun hubungan harmonis.
Sebagai bagian dari komitmen itu, PT MPK juga memastikan adanya publikasi kepada masyarakat secara transparan. Tujuannya agar setiap informasi dan kegiatan dapat diakses dengan mudah melalui website resmi kami di mopakha.id.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk membuka ruang komunikasi demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat sekitar, dan kelestarian hutan Indonesia.
Sebelumnya, aksi penolakan izin dilakukan masyarakat melalui tulisan di spanduk yang terpasang di beberapa titik di Desa Sungai Awan Kiri. Bahkan, jauh sebelumnya penolakan izin juga pernah diputuskan dalam forum musyawarah Desa Sungai Awan Kiri.
Berdasarkan data yang dihimpun JURNALIS.co.id, Pemerintah Desa Sungai Awan Kiri pernah melakukan musyawarah, tepatnya Senin 12 Desember 2022 dengan agenda pembahasan tentang keberadaan PT MPK di Sungai Awan Kiri.
Peserta musyawarah kala itu menyepakati dua poin yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir musyawarah tentang perencanaan Desa.
Adapun dua poin tersebut, pertama, menolak keberadaan PT MPK di Desa Sungai Awan Kiri, karena tidak membawa dampak bagi masyarakat dan tidak adanya komitmen PT MPK kepada masyarakat Sungai Awan Kiri.
Kedua, meminta Kementerian LH dan Kehutanan RI, Gubernur Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk mengeluarkan PT MPK dari peta wilayah Sungai Awan Kiri.
Dua poin kesepakatan ditandatangani 33 perwakilan peserta musyawarah. Kemudian berita acara disahkan dan ditandatangani langsung Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Sapwan Noor dan Ketua BPD, Kusnadi.
Diketahui, alasan penolakan lantaran PT MPK dianggap tidak komitmen atas kesepakatan. Hal itu merujuk pada berita acara sosialisasi program kerja dan pola kemitraan di IUPHHK PT MPK di Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan tahun 2016 silam.
Hasil sosialisasi itu menjadi kesepakatan bersama dan bersifat mengikat antara masyarakat Desa Sungai Awan Kiri dan PT MPK. Kesepakatan itu berisi 16 poin yang telah di akte notariskan.
Rujukan lain yaitu tentang kesepakatan bersama antara PT MPK dengan Tim Negosiasi Desa Sungai Awan Kiri tepatnya 31 Agustus 2020 yang dinilai belum terealisasi. (lim)
Discussion about this post