
JURNALIS.co.id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menangkap dua pelaku penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di depan Gang Bambu, Jalan Pangeran Nata Kusuma, Jumat (09/05/2025).
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan penjambretan terjadi pada Sabtu (03/05/2025). Korban dijambret saat baru pulang dari sebuah konter HP usai membeli kuota internet. Ia membawa kantong kresek berisi satu unit handphone OPPO F1s, dompet berisi uang tunai Rp400.000 dan beberapa surat penting.
Tiba-tiba, kata Wagitri, dari arah belakang datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung merampas kantong kresek milik korban.
“Pelakunya dua orang laki-laki tidak dikenal dan mengendarai sepeda motor Honda Vario,” katanya.
Menurut Wagitri, akibat penjambretan tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta. Kasus ini pun dilaporkan korban ke Polresta Pontianak.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku,” ujarnya.
Wagitri menyatakan dua pelaku ditangkap di kawasan Gang Waspada V, Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Adapun identitas pelaku yakni FS (25) dan seorang anak remaja yang masih berstatus anak di bawah umur.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” tuntas Wagitri. (zrn)
Discussion about this post