
JURNALIS.co.id – Tidak komitmennya PT Mohairson Pawan Khatulitiwa (MPK) terhadap kesepakatan sejak tahun 2016 dengan masyarakat Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang semakin memanas.
Keberadaan PT MPK yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tersebut mendapat penolakan masyarakat. Terbaru, Pemerintah Desa Sungai Awan Kiri melayangkan surat audiensi ke DPRD Ketapang.
Tak hanya Desa Sungai Awan Kiri, aksi protes juga dilakukan pemerintah Desa Ulak Medang dan Tanjungpura. Kedua Desa ini pun diketahui melayangkan surat ke DPRD.

“Kita sudah kirim surat ke Ketua DPRD Ketapang, kemarin. Perihalnya terkait permohonan audiensi permasalahan PT MPK dengan masyarakat Desa Sungai Awan Kiri,” kata Kepala Desa Sangai Awan Kiri, Sapwan Noor, Selasa (13/05/2025).
Menurut Sapwan, audiensi sengaja dilakukan pihaknya sebagai langkah lanjutan, sekaligus merespon sikap PT MPK yang seolah lepas tanggung jawab, dengan alasan pergantian manajemen sejak 2019.
“Sejak dulu jawabannya pergantian manajemen. Saya kira audiensi adalah langkah tepat. Tinggal berani atau tidak saja manajemen PT MPK untuk hadir nantinya,” cetus Sapwan.
Dia menjelaskan, yang menjadi dasar pihaknya bersurat ke DPRD adalah, pertama PT MPK tidak menjalankan kesepakatan terhadap masyarakat yang sudah disepakati bersama di Notaris (2016).
Kedua, tidak pernah menjalankan CSR selama 2016 – 2025. Ketiga, hak masyarakat terkait tanam tumbuh, tali asih selama pemeliharaan di kawasan izin HPH PT MPK tidak diberikan.
“Kita harap ini bisa difasilitasi DPRD untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Kita minta juga DPRD memanggil pihak terkait sesuai kebutuhan,” timpalnya.
Ia menambahkan, dalam audensi dengan DPRD Ketapang nantinya, tidak hanya dilakukan Desa Sungai Awan Kiri. Kemungkinan diikuti Desa Ulak Medang dan Tanjungpura yang juga masuk kawasan PT MPK.
“Mereka pun bersurat. Saat ini, info yang saya dapat, tindak lanjut atas surat permohonan audiensi sedang proses penjadwalan, dan didisposisikan ke Komisi II DPRD,” tambahnya.
Sementara Kepala Desa Tanjungpura, Hidayat membenarkan jika pihaknya juga akan melakukan audiensi ke DPRD. Dirinya berencana besok akan mengirim surat ke DPRD.

“Kita pasti audiesi. Surat besok baru dikirim. Tinggal tunggu respon saja seperti apa,” tulis Hidayat dikonfirmasi, Selasa (13/05/2025) sore.
Hidayat menegaskan, bahwa pihaknya juga menolak izin PT MPK. Penolakan itu mereka tuangkan dalam surat yang dikirim Pemdes Tanjungpura kepada Bupati Kabupaten Ketapang.
“Untuk Tanjungpura kemarin tujuan suratnya ke Bupati. Isinya tentang penolakan PT MPK dari masyarakat,” timpalnya.
Kepala Desa Ulak Medang, Isnaini turut menyampaikan bahwa gelombang penolakan izin HPH PT MPK juga datang dari warganya. Bahkan dirinya mengaku telah mendapat tembusan surat dari masyarakat yang berkirim ke DPRD.
“Benar. Masyarakat langsung yang menolak, termasuk dengan membuat baliho penolakan. Mereka telah mengirim surat ke DPRD. Ketua tim 9 yang langsung mengirim surat. Saya dapat tembusan surat itu,” ujar Isnaini.
Dia mengungkapkan, ada banyak persoalan yang menjadi dasar masyarakat Ulak Medang melakukan penolakan. Sama hanya seperti yang terjadi di Desa Sungai Awan Kiri, Sukamaju dan Tanjungpura.
Sejak PT MPK masuk ke wilayah Ulak Medang, ia mengaku sosialisasi menyeluruh dan kesepakatan dari PT MPK tidak ada kejelasan.
“MoU pun tidak ada. Mereka hanya sebatas masukan program keramba saja. itu pun paling kelompok – kelompok yang bentuk mereka saja,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Eri Setiawan mengatakan, soal permohonan audiensi mengenai masalah PT MPK nantinya akan dilaksanakan di Komisi II sebagai leading sektor. Hanya saja saat ini sedang proses penjadwalan.
“Sedang proses penjadwalan. Dan akan dikonsultasikan ke Pimpinan DPRD. Adapun waktu pelaksanaan, serta surat panggilan ke manajemen PT MPK juga menunggu hasil konsultasi dengan pimpinan,” ujar Eri. (lim)

Discussion about this post