
JURNALIS.CO.ID – Kasus pengancaman terhadap operator ekskavator yang terjadi di proyek normalisasi parit Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan.
Pelaku, seorang remaja berinisial MF (15), menyampaikan permintaan maaf terbuka di hadapan aparat dan tokoh masyarakat pada Minggu malam (11/5), pukul 20.00 WIB, di kediaman Ketua RW 05 RT 06, Teguh.
Proses penyelesaian ini difasilitasi oleh Polsek Sungai Raya bersama unsur TNI, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Arang Limbung, Kepala Dusun Tanjung Puri, Ketua RW dan RT setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Babinpotdirga.
MF hadir bersama orang tuanya dan mengakui kesalahannya atas tindakan yang mengganggu jalannya proyek pemerintah.
Kasubsi Penmas Polsek Sungai Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolsek AKP Haryanto, menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dengan mengedepankan musyawarah dan pembinaan.

“Kasus ini kami selesaikan melalui problem solving. MF telah menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini bentuk pembinaan preventif yang kami lakukan agar suasana tetap kondusif,” jelas Aiptu Ade pada Selasa (13/5).
Ia menambahkan bahwa metode ini terbukti mampu mencegah konflik sosial yang lebih besar dan meningkatkan hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua RW 05 Teguh mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian dan seluruh elemen yang terlibat dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami berterima kasih karena persoalan ini bisa diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan. Semoga ke depan masyarakat bisa lebih mendukung kegiatan pembangunan,” ungkap Teguh.
Polsek Sungai Raya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menghambat proyek pembangunan pemerintah, termasuk normalisasi parit yang bertujuan memperbaiki sistem drainase dan mencegah banjir di kawasan pemukiman.[rdh]

Discussion about this post