
JURNALIS.co.id – MEMPAWAH – Setelah hampir enam tahun berjalan, akhirnya Kejaksaan Negeri Mempawah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menerima pelimpahan tersangka Abdul Hamid, dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasir Tahun Anggaran 2019.
Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Mempawah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah, Kamis (15/5/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erik Adiarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terhadap tersangka akan dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Guna kepentingan penuntutan tersebut, tersangka Hamid ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Proses persidangan akan segera dilaksanakan setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jadwal sidang akan ditetapkan oleh majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” jelas Erik Adiarto, dalam rilis yang diterima sejumlah awak media.

Tersangka Hamid diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Pasir tahun 2019. Ia dilaporkan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil penggunaan anggaran. Atas perbuatannya, Hamid di sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 640.828.696,00 (enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah). (jua)

Discussion about this post