
JURNALIS.co.id – Kehadiran PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di kawasan Kecamatan Muara Pawan dan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang sejak 2016 silam menyisakan sejumlah persoalan.
Meskipun telah mengalami pergantian manajemen sejak 2019 dan di take over ke PT Inti Alam Raharja, namun tidak serta merta menghilangkan bekas masalah masa lalu.
Misalnya, tidak hanya soal dugaan melanggar kesepakatan dengan Masyarakat Desa Sungai Awan Kiri. Ternyata perusahaan ini pernah membuat kanal yang sempat menuai konflik. Puncaknya, operasional PT MPK sempat dihentikan pada 2017 lalu.

Penghentian operasional tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kala itu, PT MPK diberi hadiah berupa sanksi administratif paksaan dari Kemen LHK.
Sanksi tersebut tertuang dalam keputusan Kemen LHK bernomor SK:2341/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/4/2017 tentang penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah kepada PT MPK.
Dalam surat, Kemen LHK mengeluarkan beberapa keputusan bersifat final. Di antaranya, Pertama, menerapkan sanksi administratif paksaan Pemerintah kepada PT Mohairson Pawan Khatulistiwa.
Kedua, sanksi administratif paksaan kepada PT MPK dimaksud pada amar kesatu atas pelanggaran membuka kanal sepanjang 8,1 KM pada areal ekosistem gambut.
Ketiga, memerintahkan PT MPK untuk menghetikan seluruh kegiatan pada lokasi pemanfaatan lahan gambut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 1 hari kalender. Kemudian, melakukan penutupan/penimbunan kanal yang telah dibuka di lahan gambut, paling lama 20 hari kalender.
Memberikan data status perizinan seluruh kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam kepada PT MPK atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 48 ribu hektar di Provinsi Kalbar, paling lambat 7 hari kalender.
Selanjutnya, memberikan dan menjelaskan upaya-upaya dalam pemanfaatan, serta perlindungan dan pengamanan hutan, paling lama 7 hari kalender. Perintah sebagaimana dimaksud dalam amar ketiga terhitung sejak diterimanya keputusan Menteri.
Kemudian, PT MPK wajib melaporkan setiap perkembangan penyelesaian pelaksanaan perintah, sebagaimana amar ketiga, kepada jendral penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kemen LHK, tembusan Dinas LH Provinsi Kalbar dan Dinas LH Ketapang.

Apabila PT MPK tidak melaksanakan perintah dan kewajiban sebagaiman dimaksud pada amar ketiga dan kelima, akan dikenakan sanksi hukum lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, keputusan itu berlaku sejak ditetapkan pada 21 April 2017.
Berdasarkan informasi yang diterima JURNALIS.co.id, perintah penutupan atau penimbunan kanal seperti termaktub dalam perintah Kemen LHK hingga kini diduga tidak dilaksanakan.
Informasi tersebut turut dibenarkan Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Sapwan Noor. Dia mengatakan bahwa PT MPK hanya membuat sekat pada pembuatan kanal yang dibangun sebelumnua, tapi tidak melakukan penimbunan.
“Kanal nya sampai sekarang masih ada. Mereka (MPK-red) hanya membuat sekat saja, tidak melakukan penimbunan sesuai perintah Kemen LHK yang tetulis di SK 2341,” kata Sapwan, Kamis (15/05/2025) siang.
Namun, berselang kurang lebih 1 tahun. Tepatnya 2018, Kemen LHK mengeluarkan SK nomor SK 7591/Menlhk-PHLKL/PPSA/GKM.0/11/2018 tentang Pencabutan Sanksi SK 2341.
“Kalau SK yang dimaksud 2341, maka sudah ada SK 7591. Artinya SK pemberian sanksi yang sebelumnya sudah tidak berlaku,” jawab Manajemen PT MPK dikonfirmasi, Kamis (15/05/2025) sore.
Dalam SK terbit 2018 tersebut, dituliskan dua poin. Pertama, mencabut SK 2341 tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada PT MPK.
Kedua, mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas keputusan Menteri LHK nomor SK 2341 tentang penerapan sangsi administratif berupa paksaan kepada PT MPK.
Selain mempertegas SK 2341 tidak berlaku, dijelaskan juga bahwa berdasarkan BA pengawasan penataan sanksi administratif pada 2 Februari 2018 atas perintah amar ketiga SK 2341, dan berdasarkan surat pengendalian Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut nomor S.48/PKG/3/2018 diketahui bahwa PT MPK telah melaksanakan kewajiban atau perintah sesuai peraturan perundang-undangan. (lim)

Discussion about this post