
JURNALIS.co.id — Pelarian mantan Direktur Utama (Dirut) PT Ihyatour Heru Wijaryadi terhenti di sebuah sudut Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/05/2025). Polisi menangkapnya setelah dua bulan buron sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ratusan jemaah umrah.
Nama Heru sempat menghuni daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Barat sejak 17 Maret 2025 lalu. Sepanjang itu pula, kejelasan pelariannya hanya sebatas desas-desus. Begitu pun kabar Heru telah ditangkap, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Polda Kalbar.
Heru menjadi sutradara PT Ihyatour Pontianak dalam adegan penggelapan uang jemaah umrah. Keberangkatan ke tanah suci yang fiktif, mimpi-mimpi jemaah jadi kandas.

Kuasa hukum lima orang jemaah korban Ihyatour, Bayu Sukmadiansyah, angkat bicara. Ia menyebut penangkapan ini sebagai titik terang, namun jauh dari akhir.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian, tapi keadilan tidak selesai hanya dengan penangkapan,” katanya kepada wartawan, Senin (19/05/2025).
Bayu menegaskan pihaknya akan mengajukan restitusi sebagaimana diatur Pasal 98 KUHAP, serta mengupayakan kompensasi melalui LPSK berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Bayu juga mendesak Kementerian Agama lebih cermat dalam mengeluarkan izin penyelenggara haji dan umrah. PT Ihyatour sendiri kini telah dibekukan dan aksesnya ke sistem Siskopatuh diputus.
“Kami tak ingin ada Ihyatour lain. Jangan biarkan tanah suci dijadikan kedok menipu umat,” ujarnya.
Kasus penipuan jemaah ini bukan hanya simbol kegagalan pengawasan. Ratusan jemaah kehilangan uang, harapan, dan harga diri.
“Kalau hukum hanya menghukum pelaku, tapi tak memulihkan korban, maka keadilan itu cuma mitos,” pungkas Bayu. (zrn)

Discussion about this post