
JURNALIS.co.id – Dalam upaya menekan laju inflasi pada tahun 2025 serta mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengikuti Rapat Koordinasi Kurikulum Buku (Rakor Kurbuk) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (19/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Rakor ini diikuti oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, bersama sejumlah perangkat daerah yang berperan penting dalam pengendalian inflasi dan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi di wilayah pedesaan.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan ini antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kayong Utara, Erwin Sudrajat, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), Agus Rudi Suwandi, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Inspektorat Kabupaten Kayong Utara.
Dalam arahannya, Menteri Tito Karnavian menekankan pentingnya peran koperasi sebagai bagian dari program strategis nasional yang wajib dikawal seluruh kepala daerah.
“Program Koperasi Merah Putih ini adalah bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi rakyat. Koperasi ini akan menjadi motor penggerak distribusi komoditas utama yang selama ini kerap dikendalikan oleh pasar besar. Karena itu, seluruh kepala daerah wajib mengawal pembentukannya,” ujar Tito.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program strategis nasional sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi kewajiban yang melekat pada setiap kepala daerah dan jajarannya hingga ke tingkat desa.

“Pasal 67 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab mendukung program strategis nasional. Jika tidak dijalankan, sanksi administratif hingga pemberhentian sementara dapat diberlakukan. Inspektorat Jenderal Kemendagri memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini,” tambahnya.
Mendagri juga menyoroti peran kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di desa dan pentingnya memastikan dukungan kepala desa terhadap kebijakan nasional.
Kepala desa yang tidak mendukung program ini, menurutnya, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayahnya.
“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri. Koperasi Merah Putih akan kami dorong menjadi lembaga ekonomi desa yang tangguh, terutama dalam memperkuat perekonomian desa sesuai dengan potensi yang ada, dengan harapan terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati.
Romi juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dari tingkat bawah sebagaimana tercantum dalam program strategis nasional dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Asisten II Setda Kayong Utara Erwin Sudrajat, Kepala Diskumindag Agus Rudi Suwandi, dan Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Achmad Azahari.[bak]

Discussion about this post