
JURNALIS.co.id – Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Heryandi, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Hibah Uang Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada Selasa (20/05/2025) di ruang utama Kantor Bupati Ketapang.
Dalam rapat tersebut, Heryandi menjelaskan bahwa alokasi anggaran hibah tahun 2025 diperuntukkan bagi calon penerima yang telah mengajukan proposal atau melakukan input data pada April tahun sebelumnya, yakni 2024.
“Jika pengajuan – pengajuan proposal atau penginputan lewat bulan April sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu permohonannya dinyatakan gugur,” kata Heryandi.

Ia juga menekankan bahwa hibah tidak dapat diberikan secara berturut-turut setiap tahun, kecuali kepada lembaga-lembaga tertentu yang diizinkan oleh regulasi yang berlaku.
Heryandi menambahkan bahwa besaran dana hibah akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Oleh karena itu, jumlah yang diterima mungkin tidak sama dengan yang diajukan dalam proposal awal karena harus melalui proses verifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
“Tahun ini kita kena efisiensi. Makanya pagu totalnya pun berkurang, otomatis kita pun menyesuaikan lagi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga atau yayasan penerima hibah memiliki kewajiban setelah dana ditransfer dari rekening pemerintah daerah.
“Salah satunya sesegera mungkin melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya,” tambahnya. (lim)

Discussion about this post