
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kota Pontianak menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah menciptakan kepastian hukum serta kenyamanan bagi umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Tahun 2025 yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Rabu (21/5/2025).
Bahasan menyampaikan apresiasi atas inisiatif BWI Kota Pontianak dalam menyelenggarakan kegiatan yang dinilainya sangat penting untuk masyarakat.

“Sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pengelola dan umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fungsi rumah ibadah yang tidak hanya sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, serta pembinaan umat.
Dengan demikian, kejelasan status hukum tanah menjadi landasan penting dalam mendukung peran strategis rumah ibadah.
Dalam pemaparannya, Bahasan juga menegaskan pentingnya pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa tanah wakaf harus dikelola oleh nazhir yang sah dan dilaporkan kepada Badan Wakaf Indonesia.
“Kita masih menemui rumah ibadah yang dikelola oleh pihak yang tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut. Padahal, status ini menjadi penting untuk menghindari konflik di masa mendatang, baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan dan yayasan, untuk bekerja sama dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Pemerintah Kota Pontianak, menurutnya, akan selalu siap memfasilitasi dan memberikan dukungan penuh terhadap segala upaya yang ditujukan untuk kemaslahatan umat.
Sosialisasi ini pun diharapkan dapat menjadi sarana edukasi mengenai prosedur dan manfaat sertifikasi.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pengurus rumah ibadah dapat memahami proses legalisasi tanah mereka sehingga dapat terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tutup Bahasan. [Rdh]

Discussion about this post