
JURNALIS.co.id – SUI PINYUH – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mempawah menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang 17, Kelurahan Sungai Pinyuh, pada Senin malam, 26 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga pemilik Narkoba berinisial DAP, 28, tahun, warga Anjongan. MST, 26 tahun, asal Sui Pinyuh dan MI, 25 tahun, warga Sungai Rasau, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima klip plastik transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2,26 gram, satu klip plastik berisi delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,43 gram, serta satu botol bong panjang berwarna putih. Selain itu, ditemukan pula satu klip plastik berisi 60 klip plastik kecil kosong, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp400.000 dengan pecahan Rp100.000.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan Harianthono, melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Tri Marsono, membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

“Pada Senin malam, anggota kami telah mengamankan tiga orang yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sungai Pinyuh,” ujar Iptu Agus Tri Marsono dalam keterangannya.

Saat ini, ketiga terduga kepemilikan Narkoba itu telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jua)


Discussion about this post