
JURNALIS.CO.ID — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Pakedai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DY (31), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sekaligus penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT Mitra Aneka Rezeki (MAR), yang berlokasi di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan sawit perusahaan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang menduga adanya pencurian dan penggelapan alat panen kelapa sawit, dengan total kerugian mencapai Rp 7.342.000. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ciri-ciri pelaku dikantongi, petugas bersama pihak perusahaan berhasil menangkap DY di lokasi kejadian,” terang Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5).

Dari pemeriksaan awal, DY yang ternyata merupakan karyawan PT MAR, mengakui sudah enam kali melakukan aksi pencurian tersebut di lingkungan perkebunan.
Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Teluk Pakedai beserta sejumlah barang bukti. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat,” tambah Ade.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. [Rdh]



Discussion about this post