
JURNALIS.co.id – Malam di wilayah Kecamatan Pontianak Barat terasa lebih dingin dari biasanya. Tahun lalu, tepat Minggu, 18 Februari 2024. Jarum jam menunjukkan pukul 01.00 dini hari. Saat warga terlelap, seorang gadis belia justru menjalani malam paling kelam dalam hidupnya.
Gadis berusia 16 tahun tersebut menjadi bulan-bulanan nafsu liar seorang pria dewasa berinisial JM alias Je.
Tak cukup sekali. Enam kali! Je memaksa korban melakukan hubungan badan. Bukan karena cinta, bukan karena suka sama suka—melainkan karena tekanan, paksaan, dan kebiadaban. Hubungan layaknya suami istri itu berlangsung berkali-kali. Tubuh lemah kornan jadi saksi bisu amukan syahwat yang membutakan akal sehat.

Orang tua korban yang mencium kejanggalan dalam perilaku putrinya langsung menanyakan. Air mata korban pecah. Segala yang ditahan akhirnya mengalir. Geram dan tak terima, mereka bergegas ke Polresta Pontianak melapor. Mereka ingin keadilan. Dan mereka ingin Je membayar lunas perbuatannya.
Satu tahun lebih jadi buronan, akhirnya aparat kepolisian berhasil meringkus Je pria bejat yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur di Pontianak.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan Je di kawasan Jalan Berdikari, Pontianak Barat, setelah memperoleh informasi akurat soal keberadaan pelaku.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, Sabtu (07/06/2025).
Kini, Je harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 6 KUHP. (zrn)

Discussion about this post