
JURNALIS.co.id – Pria berinisial YB (48), seorang pendeta yang nyambi pengemudi ojek online resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025 lalu sekitar pukul 11.24 WIB. Saat itu, ibu korban memesan layanan ojol untuk mengantar anak perempuannya yang masih berusia delapan tahun ke SD setempat.
Namun, dalam perjalanan, YB diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban, berupa pelecehan seksual.

“Tersangka berdalih memegang korban agar tidak jatuh, namun tindakan tersebut berulang dan melanggar batas kewajaran,” ungkap Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (07/06/2025).
Korban dikabarkan langsung berlari masuk ke dalam sekolah tanpa bicara sepatah kata pun setelah tiba. Hal ini memicu kecurigaan dari pihak keluarga, yang kemudian melaporkan dugaan pelecehan ke kepolisian.

Dalam penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan dokumen identitas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama lengkap YB, warga Kabupaten Kubu Raya.
YB kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
“Kasus ini menjadi perhatian kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak,” tegas Agus.
Korban saat ini tengah mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak. Sementara itu, penyidik masih mendalami motif pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan. (zrn)

Discussion about this post