
JURNALIS.CO.ID – Layanan cepat dan bebas biaya yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mendapat apresiasi dari warga.
Salah satunya adalah Wiwik, warga Kota Pontianak, yang berhasil memperoleh akta kematian mendiang ibunya hanya dalam waktu satu hari.
Wiwik menceritakan pengalamannya mengurus dokumen tersebut dimulai dari pendaftaran secara online melalui situs resmi Disdukcapil pada Jumat malam.
Ia hanya perlu mengisi data dasar seperti nama, NIK, dan alamat email untuk mendapatkan nomor antrean serta memilih jadwal pelayanan.
“Prosesnya sangat mudah dan cepat. Saya tidak perlu datang pagi-pagi atau mengantre lama. Saat datang sesuai jadwal, saya langsung dilayani dan tidak sampai 10 menit sudah mendapatkan bukti pendaftaran. Di hari yang sama, akta kematian ibu saya dikirimkan ke email,” ungkapnya, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, seluruh proses berlangsung lancar tanpa kendala, bahkan saat ia pertama datang ke kantor Disdukcapil, petugas dengan ramah mengarahkan untuk melakukan pendaftaran online.
“Saya sangat terbantu. Pelayanan ramah, tidak dipungut biaya apa pun, dan semua serba digital. Sangat memudahkan,” tambahnya.
Akta dan KK Terbit dalam Sehari, Tanpa Biaya
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, memastikan bahwa penerbitan dokumen adminduk, termasuk akta kematian dan Kartu Keluarga (KK), diproses dalam waktu satu hari.
“Pada 4 Juni 2025, kami menerima 10 permohonan akta kematian, dan pada 5 Juni bertambah 11 permohonan. Semua dokumen, baik akta maupun KK yang diperbarui, telah terbit dan dikirimkan ke email pemohon di hari yang sama,” jelas Erma.

Dari total permohonan tersebut, hanya satu warga yang datang langsung untuk mencetak dokumen. Sisanya kemungkinan mencetak secara mandiri karena telah menerima dokumen digital yang dilengkapi QR code.
Erma juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019.
“Semua layanan seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil, termasuk akta kematian, diberikan secara gratis. Tidak ada pungutan biaya apa pun,” tegasnya.
Digitalisasi Layanan Publik, Mudah dan Terjangkau
Erma menambahkan, layanan daring Disdukcapil merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Dokumen yang sudah terverifikasi akan dikirimkan melalui email dan dapat langsung dicetak oleh pemohon.
“Bagi warga yang memiliki printer di rumah, bisa langsung mencetak sendiri. Tapi kami juga tetap melayani cetak dokumen di kantor bagi yang tidak memiliki fasilitas tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan online karena sistem dirancang sederhana dan mudah digunakan. Petugas juga siap membantu warga yang datang langsung ke kantor dan belum terbiasa dengan teknologi digital.
Selain di kantor Disdukcapil, warga juga dapat mengurus akta kematian dan kelahiran di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah atau melalui pelayanan di tingkat kecamatan tanpa harus mengambil antrean online.
“Kami terus berkomitmen mempermudah akses masyarakat terhadap layanan adminduk. Tujuannya agar semua warga bisa mendapatkan haknya tanpa kesulitan,” pungkas Erma. [Rdh]
Discussion about this post