
JURNALIS.CO.ID – Polemik terkait harga tiket masuk event Grass Track (Gestrak) 2025 di kawasan Pantai Pulau Datok menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kayong Utara, Idham, angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.
Tiket masuk yang dipatok sebesar Rp30 ribu per orang dianggap terlalu mahal oleh sebagian masyarakat, dan menuai keluhan di berbagai platform digital.

Menurut Idham, pelaksanaan event ini telah melalui proses audiensi resmi antara penyelenggara dan sejumlah instansi terkait, termasuk Disporapar, Dinas Perhubungan, serta pihak lainnya.
Dalam forum itu, Disporapar memberikan sejumlah masukan, salah satunya terkait mekanisme penjualan tiket.
“Kami menyarankan agar tiket diberlakukan secara terpisah, yakni satu untuk kawasan pantai dan satu untuk area grasstrack. Namun, atas pertimbangan teknis dari panitia, akhirnya diputuskan untuk menggunakan sistem tiket terintegrasi yang mencakup dua area tersebut,” jelas Idham pada Minggu (9/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Disporapar tidak memiliki andil dalam penetapan harga tiket. Peran Disporapar terbatas pada pemberian rekomendasi penggunaan fasilitas publik yang ada di kawasan wisata tersebut.
Sementara itu, area lintasan grasstrack sendiri merupakan lahan milik swasta yang telah disewa langsung oleh panitia dari pemiliknya.

“Tentang harga tiket, sepenuhnya menjadi kebijakan panitia penyelenggara. Mereka mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kebutuhan operasional dan kewajiban pajak hiburan sebesar 10 persen,” ujarnya.
Meski sempat menuai kontroversi, Idham juga menyoroti sisi positif dari event tersebut, terutama bagi sektor ekonomi lokal.
Menurutnya, kegiatan seperti ini berdampak langsung terhadap pelaku UMKM dan pengusaha penginapan di sekitar lokasi acara, karena meningkatnya jumlah pengunjung dari luar daerah.
“Memang selalu ada pro dan kontra dalam setiap kegiatan besar, apalagi soal harga tiket. Tapi yang juga perlu dilihat, event ini memberi peluang ekonomi bagi warga, terutama pelaku usaha kecil,” tambahnya.
Menanggapi video viral yang menyebut tarif masuk terlalu tinggi, Idham meminta pihak panitia untuk segera memberikan klarifikasi secara menyeluruh guna menghindari kesalahpahaman.
“Perlu ditegaskan bahwa tarif Rp30 ribu itu berlaku per orang, bukan untuk satu keluarga seperti yang disalahartikan dalam video tersebut. Kami harap panitia bisa menjelaskan ini secara terbuka agar masyarakat memahami konteks sebenarnya,” tutup Idham.[bak]

Discussion about this post