
JURNALIS.CO.ID – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kali ini, seorang pria berinisial TB (39), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor di area parkir Kampus IAIN Pontianak pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Pontianak melalui Kasatreskrim AKP Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan warga yang menjadi korban curanmor.
Peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir Kampus IAIN Pontianak, yang terletak di Jalan WR Supratman, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Korban, Sakira (18), warga Pontianak Timur, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi KB 6316 SS. Saat kejadian, motor ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.
Mendapat laporan kehilangan, tim Jatanras segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Langkah cepat dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV dan menghimpun keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai TB, seorang karyawan swasta yang tinggal di Kabupaten Kubu Raya, dan pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
“Pelaku kami amankan di Gang H. Naim pada Senin siang setelah mendapat informasi dari masyarakat,” jelas AKP Wawan Dharmawan, Selasa (10/6/2025).

Saat ditangkap, TB sedang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi KB 6782 OL, yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan TB, aksi pencurian itu terjadi secara spontan saat ia sedang mencari bensin eceran dan melihat motor korban dalam keadaan tidak terkunci.
Ia pun langsung membawa kabur kendaraan tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Ami di kawasan Tanjung Raya I seharga Rp600 ribu.
Uang hasil gadai itu kemudian digunakan untuk membayar ojek daring agar kembali ke lokasi awal dan mengambil motor pribadinya yang ditinggalkan.
Kini, TB bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya agar tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor.[zrn]
Discussion about this post