
JURNALIS.CO.ID — Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyampaikan apresiasi atas pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kubu Raya terhadap Pidato Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia menyebut bahwa masukan, saran, dan tanggapan dari delapan fraksi yang ada merupakan bentuk nyata dari sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.
“Kita mendengarkan masukan dari delapan fraksi, insyaallah besok kita persiapkan untuk memberikan tanggapan kembali. Artinya, segala pandangan dan saran dari anggota Dewan akan kita kaji bersama,” ujar Sukiryanto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubu Raya, Jalan Ayani II Sungai Raya, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, sejumlah catatan penting dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi dalam proses pembentukan peraturan daerah ke depan.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara dua unsur pemerintahan ini sangat diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.
“Beberapa hal yang disampaikan, terutama terkait Perda, memang masih perlu pembenahan. Ini yang harus kita selaraskan antara eksekutif dan legislatif. Harapannya, Raperda yang ada bisa ditingkatkan menjadi Perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sukiryanto juga menyinggung isu terkait pengelolaan aset daerah, yang turut menjadi sorotan fraksi-fraksi.

Termasuk di dalamnya, aset-aset yang belum bersertifikat dan keterbatasan sarana prasarana di wilayah administratif baru.
“Tadi juga ada masukan terkait paket dan aset daerah. Ini penting kita bahas. Kita ini kabupaten baru hasil pemekaran dari Mempawah, jadi banyak aset yang masih dalam pengakuan waris dan belum bersertifikat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Kubu Raya Sujiwo telah menyampaikan pidatonya pada Kamis pekan lalu terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidato tersebut, Sujiwo menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari tahapan yang wajib dijalankan berdasarkan peraturan yang berlaku, menyusul rampungnya pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
“Setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan, kemudian ada tahapan yaitu kita harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun yang lalu. Itu memang diatur oleh regulasi dan undang-undang,” sebut Sujiwo saat itu.
Dengan berlangsungnya proses ini, diharapkan Raperda dapat segera ditindaklanjuti menjadi Perda yang berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kubu Raya.[sul]
Discussion about this post