
JURNALIS.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Labubu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menciduk dua pria muda berinisial A (25) dan I (19), yang merupakan warga Kecamatan Kubu. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di depan sebuah minimarket di Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Bermula dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, didapatkan dua pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Ade, Selasa (10/6/2025).
Petugas yang melakukan pengintaian melihat kedua pelaku berhenti di depan Alfamart. Tak membuang waktu, anggota langsung melakukan penyergapan.
Saat digeledah di tempat kejadian dengan disaksikan warga sekitar, ditemukan dua paket klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
“Kedua pria muda tersebut tertangkap tangan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu. Pada saat petugas melakukan penangkapan didapatkan dua klip transparan di tangan kiri pelaku,” ungkap Ade.

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Kubu Raya bersama barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari Pontianak dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kubu.
“Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pontianak yang akan diedarkan ke Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Dan dilakukan penimbangan barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto 1,88 gram,” lanjut Ade.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Kubu Raya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, ayo kita sama-sama ciptakan Kubu Raya yang bersih dari narkotika,” tutup Ade.[rdh]
Discussion about this post