
JURNALIS.co.id – Remaja laki-laki (16), warga Kecamatan Delta Pawan, Ketapang diamankan anggota Polres Ketapang setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan 7 tahun. Perbuatan itu diduga kuat dipengaruhi oleh kebiasaan pelaku menonton film dewasa.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasi Humas, AKP Drajat Pamungkas membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut, dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan buah kepada korban.
Drajat menjelaskan, peristiwa ini terjadi Senin (09/06/2025) sore. Saat itu korban sedang pulang berbelanja di warung dekat rumahnya, melewati rumah pelaku. Korban dan pelaku memang bertetangga dan lokasi rumah keduanya berdekatan.
Saat melintas didepan rumah pelaku, korban dipanggil pelaku dengan modus menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman rumah pelaku.
“Korban yang tidak menaruh curiga lalu mendekati pelaku. Saat itulah pelaku langsung menarik korban ke dalam rumah,” jelas AKP Drajat, Selasa (10/06/2025).
Pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul kepada korban. Korban yang menangis juga sempat diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian kepada siapapun.
Korban hanya terdiam, dan sesaat setelahnya korban langsung disuruh pelaku pulang kerumahnya. Dalam keadaan menangis korban bertemu dengan ayahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Seketika, ayah korban yang tidak terima langsung mengajak warga sekitar untuk mencari pelaku yang sudah kabur ke arah hutan di belakang rumahnya.
“Ayah korban langsung melaporkan peristiwa ini kepada anggota Polsek Delta Pawan. Bersama warga setempat, akhirnya pelaku kita amankan tak jauh di belakang rumahnya,” kata Drajat.
Saat diperiksa, pelaku mengakui dirinya tega melakukan perbuatan bejad dikarenakan sering menonton konten film dewasa. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa sudah diamankan.
Sementara pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang kini menangani kasus ini lebih lanjut.
Pelaku yang masih berstatus sebagai anak bermasalah dengan hukum, akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan status usia dan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak.
“Adapun korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang, serta dari Komisi Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Daerah,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post