
JURNALIS.CO.ID – Menindaklanjuti informasi terkait dugaan pencemaran aliran Sungai Retok di Kecamatan Kuala Mandor B, Bupati Kubu Raya Sujiwo turun langsung ke lokasi pada Jumat (13/10/2025).
Sungai yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Landak ini diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang bantaran sungai.
“Dari pencemaran itu berdampak air sungai berubah warna menjadi keruh serta berlumpur dan mengandung zat berbahaya untuk kesehatan masyarakat,” ujar Sujiwo saat melakukan peninjauan bersama unsur Forkopimda Kubu Raya di Desa Retok.
Selain mengancam kesehatan masyarakat, Sujiwo mengungkapkan bahwa pencemaran tersebut juga berdampak pada aspek ekonomi.
Habitat dan biota sungai di sekitar lokasi diketahui musnah, menghilangkan aktivitas pemancingan yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi warga, seperti penyewaan sampan dan penginapan di kawasan tersebut.
Karena itu, Sujiwo mengecam keras aksi pencemaran ini dan berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan langkah konkret.
“Kita akan segera komunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Landak untuk bersama-sama memberikan atensi,” jelasnya.

Peninjauan langsung ini juga mendorong Bupati Sujiwo bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ia menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah bersama pihak TNI dan Polri untuk menangani kasus ini dengan serius.
“Dampaknya ini sangat luar biasa, maka saya atas nama pemerintah bersama Pak Dandim dan Pak Kapolres akan serius memberikan atensi terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Retok, Sahidin, menyampaikan bahwa selama lebih dari sepekan terakhir, warga kesulitan mendapatkan air bersih.
Sebelumnya, air Sungai Retok menjadi andalan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.
“Air berubah jadi keruh, berbau, bahkan berminyak. Kami tidak bisa menggunakannya. Terima kasih kepada bupati dan Forkopimda atas respons cepatnya,” ucap Sahidin.[sul]
Discussion about this post