
JURNALIS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Sanggau menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp150.000.000 dari keluarga terpidana kasus tindak pidana korupsi atas nama Bernabas Sumarto.
Pengembalian tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terkait penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021–2022 di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kejari Sanggau, Senin (16/06/2025).
Bernabas Sumarto sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tertanggal 4 Desember 2023, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50.000.000, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp209.289.008,16.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen institusional Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang pengganti dari pihak keluarga terpidana ini merupakan bentuk itikad baik, namun pelaksanaan pidana tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Dedy menambahkan bahwa sisa kewajiban yang belum dibayarkan oleh terpidana akan dikompensasikan dengan tambahan masa pidana penjara.
“Setelah dilakukan perhitungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sisa pidana pengganti yang belum terpenuhi akan dikompensasi dengan pidana penjara selama 104 (seratus empat) hari, yang wajib dijalani oleh terpidana,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan berintegritas, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi terhadap setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, agar senantiasa mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.[cok]
Discussion about this post