
JURNALIS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah instansi terkait terus mendalami berbagai data dan informasi guna menyelesaikan kepastian status administrasi empat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam menentukan batas wilayah, Kemendagri tak hanya melihat aspek geografis, tetapi juga mempertimbangkan fakta historis, politik, dan data sosiokultural.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada awak media usai memimpin rapat pembahasan status administrasi empat pulau di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Rapat itu turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI, dan instansi terkait lainnya.
Bima menegaskan bahwa pendalaman dilakukan bukan hanya terhadap data yang selama ini tersedia, tetapi juga terhadap novum atau data baru yang diperoleh melalui penelusuran terkini oleh Kemendagri.
“Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kemudian beliau (Mendagri) sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia meyakini, keberadaan data baru ini akan sangat bermanfaat dalam menghasilkan keputusan yang tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Meski demikian, data tersebut belum dapat dipublikasikan karena akan terlebih dahulu disampaikan secara resmi kepada Mendagri dan selanjutnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Bima menyatakan bahwa Kemendagri akan secara cermat menelaah seluruh masukan dan data sebelum menentukan keputusan akhir mengenai status administrasi keempat pulau tersebut.

“Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Ia juga menanggapi berbagai informasi dan opini publik yang beredar terkait status empat pulau tersebut. Menurutnya, data yang telah disampaikan oleh sejumlah pihak memang penting untuk dijadikan referensi, namun perlu ditelaah lebih lanjut agar substansi persoalan dapat dipahami secara menyeluruh. Hal ini, ujarnya, merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi semua pihak.
Bima menambahkan bahwa Mendagri Muhammad Tito Karnavian selama ini aktif membangun komunikasi intensif dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap isu ini dan akan mengambil keputusan dalam waktu dekat. “Seperti yang disampaikan [Wakil Ketua DPR RI] Pak Dasco,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bima turut meluruskan persepsi publik yang mengaitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 dengan status empat pulau.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sejatinya merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kode wilayah di seluruh Indonesia.
“Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja, atau empat pulau saja, tapi seluruh Indonesia,” tandasnya.[rdh]
Discussion about this post