
JURNALIS.co.id – Sejumlah organisasi etnis di Kabupaten Ketapang menyampaikan sikap tegas menanggapi dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Liberto Een terhadap Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.
Unggahan bernada hinaan dan ujaran kebencian tersebut dipublikasikan melalui akun Facebook pribadi Liberto pada 11 Juni 2025, dan ditujukan kepada Bupati beserta rombongan saat melakukan kunjungan kerja.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang, Heronimus Tanam, menekankan pentingnya penanganan kasus ini melalui jalur hukum adat dan hukum positif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang serta menjaga ketertiban sosial.
“Kami bersama para pimpinan organisasi etnis di Ketapang mendukung penuh langkah DAD Kecamatan Sungai Laur dan DAD Ketapang untuk memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan sesuai hukum adat Dayak,” tegas Heronimus Tanam, Senin (16/6/2025).
Selain dukungan terhadap sanksi adat, Heronimus juga menyatakan kesiapan mendukung proses hukum jika perbuatan tersebut terbukti melanggar hukum pidana.
“Jika memang masuk ranah hukum positif, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Dalam pernyataan sikap bersama, para pimpinan organisasi etnis mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika menyampaikan kritik atau pendapat secara terbuka.
“Kebebasan berekspresi jangan sampai melukai kehormatan orang lain atau mengganggu stabilitas sosial. Kritik itu sah, tetapi harus disampaikan dengan etika,” ujar Tanam.
Pernyataan sikap ini turut ditandatangani oleh berbagai organisasi etnis di Kabupaten Ketapang, antara lain Majelis Adat Budaya Melayu, Majelis Adat Tionghoa, Paguyuban Jawa, Ikatan Keluarga Madura, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Keluarga Besar Batak SAHATA, Ikatan Keluarga Sumatera Barat, FLOBAMORA, Malahayati Aceh, dan Kerukunan Keluarga Banjar.

Selain dukungan dari organisasi etnis, kecaman terhadap pelaku juga datang dari berbagai organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.
Mereka menilai bahwa tindakan penyebaran ujaran kebencian tidak dapat dibenarkan dan sangat berpotensi memecah persatuan.
Mewakili Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Ketapang, Kepala Sekretariat MABM, Zainuddin, mengecam keras tindakan Liberto dan mendukung sikap kolektif dari organisasi etnis lainnya.
“Kami dari MABM mengecam keras perilaku penghinaan yang dilakukan oleh saudara Liberto Een terhadap Bupati Ketapang. Kami sepakat yang bersangkutan dihukum adat serta hukum negara sebagai efek jera. Menurut kami, perbuatan menghina tidak dibenarkan kepada siapapun,” tegas Zainuddin.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya etnis Melayu, agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tetap menjunjung adab.
“Kalau di Melayu itu ada namanya adab dalam pemerintahan, ‘Raja Alim Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah’. Artinya kata ‘sanggah’ ini merupakan kritik. Intinya kita boleh mengkritik, namun harus disertai adab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Paguyuban Jawa Ketapang, Siyono, juga menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak terulang dan pelakunya diberikan sanksi tegas.
“Intinya kami sepakat agar kejadian-kejadian seperti ini pelakunya harus dihukum berat sebagai efek jera, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat dan hal seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.[lim]
Discussion about this post