
JURNALIS.CO.ID – Seorang pria berinisial DN alias D (22) ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sambas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis Shabu seberat 3,57 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa (17/6/2025).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan penangkapan terhadap pelaku DN, warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat.
“Pria DN ditangkap pada Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 16.45 Wib di Jalan Keramat di sebuah kost elite Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Sambas,” ucap Iptu Eddy Sutrisno.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi bahwa DN diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu.
“Satresnarkoba telah mengamankan DN di sebuah kost elite di Dusun Lumbung Sari Desa Pendawan,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, saat pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamar kos, petugas menemukan barang haram tersebut.
“Setelah melakukan penggeledahan badan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas dan disaksikan warga setempat terhadap DN, tidak ditemukan barang bukti,” jelasnya.
“Kemudian ditemukan 3 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam dan diakui miliknya,” tegas Eddy.
Atas perbuatannya, DN beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi Shabu seberat 3,57 gram serta sebuah tas selempang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
“Barang bukti yang diamankan 3 buah plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,57 gram. Sebuah aksesoris tas selempang berwarna hitam,” pungkas Eddy.[red]
Discussion about this post