
JURNALIS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Sanggau pada Kamis, 19 Juni 2025, dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda serta pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukanlah sekadar seremoni, melainkan bagian dari proses hukum yang utuh, transparan, dan akuntabel.
“Pemusnahan hari ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Ini adalah pesan tegas kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, dan negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujar Dedy Irwan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai perkara pidana yang telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Rinciannya antara lain:
-33 perkara narkotika
-17 perkara pencurian
-9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual
-7 perkara perjudian
-1 perkara masing-masing terkait: pekerja migran ilegal, konservasi sumber daya alam, peredaran obat ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelanggaran cukai, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran UU ITE

Menurut Dedy Irwan, setiap barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya merepresentasikan hasil dari proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan aparat dalam menindak dan menuntaskan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, Dandim 1204/Sgu, Kasat Narkoba Polres Sanggau, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, serta tokoh masyarakat.
Kehadiran mereka menunjukkan kuatnya sinergi antar lembaga dalam menjaga hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.
Kepala Kejari Sanggau juga menegaskan bahwa Kejaksaan bukan hanya bertugas sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.[red]
Discussion about this post