
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja sektor jasa konstruksi.
Dukungan itu mengemuka usai audiensi antara Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Suhuri, yang berlangsung di ruang kerja Gubernur pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Suhuri menyampaikan usulan agar pemerintah provinsi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pelaku jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya ke dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, sektor jasa konstruksi tergolong memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Gubernur Ria Norsan merespons positif usulan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk segera menerbitkan edaran resmi sebagai bentuk dukungan konkret terhadap perlindungan tenaga kerja di Kalimantan Barat.

“Jadi pada hari ini kita ingin membuat sesuatu langkah yang baik untuk seluruh pekerja, tidak hanya di bidang jasa konstruksi saja, melainkan ini harus menyentuh kepada seluruh jenis pekerjaan untuk dapat ikut ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkap Norsan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial di Kalbar, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok dengan risiko kerja tinggi.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pekerja.[den]
Discussion about this post