
JURNALIS.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Jember kembali digencarkan. Kamis siang (19/6/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait, menggelar operasi penindakan di wilayah Kecamatan Tanggul.
Operasi terpadu ini menyasar sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan rokok ilegal serta minuman keras (miras) tanpa izin edar. Hasilnya, tim berhasil mengamankan 124 botol miras berbagai merek dan ukuran, serta 3.212 batang rokok ilegal yang siap edar.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman konsumsi barang-barang ilegal yang merusak.
“Barang bukti yang kami amankan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran barang ilegal di lingkungannya,” ujar Bambang.
Menurutnya, kegiatan penindakan seperti ini tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di seluruh penjuru Kabupaten Jember.
Melalui sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat, Pemkab Jember berharap bisa menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi seluruh warganya. (Sgt)
Discussion about this post